BOGOR.radarinformasi.com- Herly Hermawan selaku Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, dalam konferensi pers yang di gelar di Jalan Lodaya, terkait penetapan status konflik permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), mengatakan sesuai keputusan Walikota Bogor telah usai per tanggal 25 Oktober 2022, sesuai dengan keputusan Walikota Bogor nomor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 Kamis (27/10/22).
“Berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari, berarti sangat gamblang menurut undang – undang batas waktu penetapan status tersebut telah berakhir”, jelas Herly.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kota Bogor segera membuka gembok pagar yang terkunci sehingga tidak dapat memasuki area masjid dan pihak Pemkot sendiri tidak melakukan perpanjangan waktu atas status konflik sosial tersebut.
“Bahkan 10 hari sebel masa berakhirnya konflik, tim kami sudah melakukan konfirmasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, hingga saat ini Pemkot dan DPRD juga tidak melakukan rapat koordinasi terkait adanya perpanjangan”, urainya.
Masih menurutnya, “Jadi kami menyimpulkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018, pembangunan MIAH dapat kita lanjutkan”.
Diakhir acara konferensi pers, Herly juga berharap agar Pemkot Bogor patuh dan taat kepada hukum.
Reporter : Dewi