BeritaMasjid.com, Bandung. Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Januka, berkonsultasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait Segel dan penggembokan atas pagar Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang belum dilepas oleh Walikota Bogor pasca berakhirnya Status Konflik Sosial, tadi siang (10/11) di Markas Polda Jabar, Bandung.
Pasalnya, hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Kota Bogor masih enggan untuk melepas stiker dan gembok pagar sebagai segel pasca berakhirnya status konflik sosial. Sebagaimana diketahui, status konflik sosial berdasarkan SK Walikota NOMOR 300/KEP.239-HUK.HAM/2022, TENTANG PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK SKALA KOTA BOGOR TERKAIT PEMBANGUNAN MASJID IMAM AHMAD BIN HANBAL yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2022 dan berakhir tanggal 25 Oktober 2022.
Dalam siaran persnya, menurut A. Abdul Rahman kuasa hukum YPI Imam Ahmad bin Hanbal kepada wartawan, masa berlaku penetapan status konflik berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2012, selama 90 hari. “Surat Keputusan Walikota Bogor terkait itu sudah habis masa berlakunya per tanggal 25 Oktober lalu. Seharusnya walikota Bogor mencabut stiker dan membuka segel gembok pagar,” jelasnya.
Bukan hanya melepas stiker dan segel gembok pagar, lanjutnya, menjalankan Putusan PTUN yang sudah inkracht van geweisjde (berkekuatan hukum tetap, Red) pun sampai sekarang tidak dijalankan oleh Walikota Bogor.
“Seharusnya seorang pemimpin memberikan contoh bagi warganya untuk tunduk dan taat terhadap hukum,” tegasnya.
Abdul Rahman lebih lanjut menjelaskan, berkonsultasi terhadap dugaan adanya delik pidana pada peristiwa kesengajaan dengan cara membiarkan gerbang menuju akses properti milik prinsipal tetap di gembok/di kunci oleh pemkot bogor. “Padahal sebelumnya kami telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemkot Bogor terkait habisnya masa waktu status konflik sosial dan untuk segera membuka gembok/kunci tersebut,” tandasnya.
Namum, lanjut Abdul Rahman, dari Pihak Pemkot Bogor tidak ada tindakan maupun tanggapan. “Aksi yang dilakukan Pemkot Bogor tersebut, sangat jelas prinsipal kami sangat dirugikan secara materil atas peristiwa tersebut, karenanya kami berkonsultasi kepada Polda Jabar terhadap perbuatan Pemkot Bogor dengan membiarkan gerbang tetap terkunci dengan gembok tanpa kewenangan dan/atau tanpa seijin pihak pemilik yaitu prinsipal kami,”katanya.
Sehingga akibat dari perbuatan tersebut, lanjutnya, prinsipalnya Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal, selaku pemilik mengalami kerugian yang sangat nyata.
Ketika ditanya wartawan apa langkah selanjutnya dari konsultasi tersebut. Abdul Rahman menegaskan akan melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Walikota Bogor.
“Kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara yang taat hukum dan telah diberikan peluang hukum Undang-undang mengenai equality before the law (kesamaan kedudukan dimata hukum,Red), untuk menegakkan keadilan dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindakan Walikota Bogor yang masih tidak mau mencabut stiker dan membuka gembok segel pagar Masjid,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua YPI Imam Ahmad bin Hanbal, Bukit Adhinugraha menjelaskan maksud kedatangan ke Polda Jawa Barat adalah untuk upaya mendapatkan rasa keadilan atas kerugian-kerugian dan terhambatnya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.
“Kerugian yang paling besar buat kami adalah dengan terhambatnya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal adalah terhambatnya ibadah-ibadah seperti Sholat lima waktu berjama’ah di masjid,” jelasnya.
Kasus Masjid Imam Ahmad bin Hanbal telah memiliki izin mendirikan bangunan yang kemudian diperkuat dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada Walikota Bogor untuk menjalankan Putusan PTUN tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Walikota Bogor masih belum menjalankan Putusan PTUN tersebut. (HH)